Tutup Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham

    Tutup Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham
    Dok. Humas Kemenkumham

    JAKARTA -  Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 Kemenkumham yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta resmi ditutup.

    Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng masih mengikuti kegiatan dengan formasi lengkap. 

    Sekretaris Jendral Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang berkesempatan menutup rangkaian kegiatan.

    Sebelum menyudahi Rapat Koordinasi ini, mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, hasil dari kegiatan ini harus segera ditindaklanjuti.

    "Hasil evaluasi pada Rakor Kemenkumham ini agar ditindaklanjuti dengan segera di 14 hari kerja terakhir ini sehingga kita dapat menutup Tahun 2022 dengan baik dan tanpa catatan, " tegasnya memberikan arahan.

    Sekjen kemudian mengulang instruksi Menkumham Yasonna H Laoly yang disampaikan saat pembukaan Rapat Koordinasi.

    Ada beberapa poin, diantaranya agar tidak terjadi temuan berulang BPK, intensifikasi koordinasi dan komunikasi Pimpinan Tinggi Madya, mensukseskan pencapaian 18 indikator kinerja utama Menkumham, prioritas nasional harus diselesaikan secara tuntas, khusus Ditjen sebagai pengelola PNBP diharapkan agar menggunakan PNBP secara cermat, .tepat sasaran dan dioptimalkan untuk hal-hal yang bernilai manfaat bagi masyarakat.

    Untuk arahannya sendiri, Andap menekankan atensinya pada pengaturan pengelolaan PNBP agar disesuaikan dengan ketentuan, mewaspadai dinamika tahun politik, menyikapi perkembangan lingkungan strategis dan pengendalian. 

    Ia juga memberikan penegasan terkait hal yang wajib dilakukan dan yang dilarang.

    Kewajiban misalnya, Andap mewajibkan seluruh jajarannya untuk selalu sehat, percaya pada diri sendiri dan berkinerja maksimal, melaksanakan rencana kerja pemerintah dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

    Untuk larangan, Andap tegas tidak memperbolehkan insan Pengayoman untuk berpolitik praktis, gaya hidup hedonis dan berperilaku koruptif.

    kemenkumham jateng kemenkumham ri
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Blok Hunian Baru Lapas Slawi...

    Artikel Berikutnya

    Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023 Rampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags